PT Surya Wijaya Megah (SWM) berdiri sejak tahun 2014, berdasarkan Akta Pendirian No.139 tanggal

28 Oktober 2014 dengan Notaris Tety Haryati, S.H. Bergerak dalam bidang Jasa Pengelolaan Limbah

Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yaituPengangkutan yang meliputi 182 jenis Limbah B3 se

suai perizinan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Dalam menjalankan kegiatan usaha, PT Surya Wijaya Megah turut mendukung program pemerintah

serta memberikan solusi dan manfaat yang menguntungkan bagi pelaku industri serta masyarakat

sekitar sehingga tercipta nya lingkungan yang ramah, aman, lestari dan meningkatkan kualitas

lingkungan, melalui konsep Zero Waste dan 3R (Reuse, Reduce, Recycle).

Selain itu, sebagai panduan dalam bekerja PT Surya Wijaya Megah memprioritaskan untuk meng

implementasikan Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku di Indonesia untuk

mencegah terjadinya  pencemaran,gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja.